Dugaan Korupsi Dana PNPM Terbongkar
SUMBER – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Cirebon berhasil mengungkap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta rupiah.
Sedikitnya tiga pelaku beserta sejumlah uang dan dokumen berhasil diamankan oleh kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakcer, ketiga pelaku tersebut berinisial J (laki-laki), TS (perempuan), dan YN (perempuan) telah melakukan tindak pidana korupsi atas dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan dana Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dalam pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
Ketiga pelaku tersebut melakukan tindak pidana korupsi melalui Kantor Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Sumber Rejeki Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon dari Tahun 2003-2011.
Kapolres Cirebon, AKBP Sugeng Hariyanto SIK MHum melalui Kasat Reskrim, AKP Sigit Rahayudi menyampaikan, pada 2011 silam, di Kantor Kecamatan Gegesik, ketika dilakukan musyawarah antar desa diketahui telah terjadi penyalahgunaan dana SPP dan UEP yang dilakukan para pelaku.
Di mana, lanjut Sigit, modus yang dilakukan para pelaku sewaktu menjadi pengurus UPK Sumber Rejeki telah menggunakan dana SPP dan UEP untuk kepentingan pribadi pelaku dengan cara, membuat kelompok peminjam fiktif, mencantumkan nama fiktif dalam kelompok peminjam, menggelapkan uang setoran pengembalian dari ketua kelompok, dan penerimaan setoran dari ketua kelompok tidak dicatat dalam buku kas SPP dan UEP.
“Setalah dilakukan audit penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat, diketahui besar kerugian keuangan negara sebesar Rp 871.487.783,” kata Sigit saat eskpos di Mapolres setempat, Kamis (1/9).
Lebih lanjut Sigit menyampaikan, atas tindak pidana yang dilakukan para pelaku telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan atau Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
\"Atas tindakan pidana yabg dilakukan, pelaku akan dikenakan kurungan penjara empat sampai 20 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar,\" tandasnya. (yog)
Sumber: